KRITERIA KELULUSAN
A. Kelulusan UASBN (SK BSNP No. 983/BSNP/XI/2007)
1. Kriteria kelulusan UASBN ditetapkan sekolah melalui rapat Dewan Guru denganmempertimbangkan:a. Nilai minimum setiap mata pelajaran yang diujikan.b. Nilai rata-rata ketiga mata pelajaran UASBN.2. Kelulusan UASBN digunakan sebagai pertimbangan penentuan kelulusan sekolah.
B. Kelulusan UASBN (Permendiknas No. 39 Tahun 2007)
Kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2007/2008 ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN.
C. Kelulusan Ujian Sekolah (SK BSNP No. 1060/BSNP/II/2008)
1. Sekolah menetapkan nilai minimal utks etiap mata pelajaran yang diujikan.
2.
Penentuan batas kelulusan perlu mendapat pertimbangan Komite Sekolah dandilaporkan ke Dinas Pendidikan/Kankemenag,serta diumumkan kepada siswa, orangtua, masyarakat, dan sekolah yang menggabung 2 bulan sebelum ujian dilaksanakan.3. Penentuan kelulusan bagi peserta ujian yang menggabung dilakukan oleh sekolahasal.4. Peserta dinyatakan lulus apabila:a. Memiliki nilai rata-rata minimal 6,00 baik untuk ujian tulis maupun praktek.b. Mencapai nilai minimal batas lulus untuk setiap mata pelajaran yangditentukan sekolah.c. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.d. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk mapel KelompokAgama dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika,Penjaskes.e. Lulus Ujian Sekolah dan Lulus UASBN.
D. Kelulusan Ujian Sekolah (Permendiknas No. 5 Tahun 2008)
1. Kriteria kelulusan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan melalui rapatDewan Guru, memuat batas nilai minimal setiap mata pelajaran dan rata-rata nilaiseluruh mata pelajaran yang diujikan.2. Peserta didik dinyatakan luus dari sekolah setelah:a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk mapel Kelompok Agamadan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, Penjaskes.c. Lulus Ujian Sekolah untuk Mapel IPTEK.d. Lulus UASBN.
CONTOH KRITERIA KELULUSAN TAHUN PELAJARAN ……....DI MI .........................................................
Siswa dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan:Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk mapel Kelompok Agamadan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Estetika, Penjaskes (MapelPendidikan Agama, PKPS, KTK, dan Panjaskes minimal 7,10).Mencapai rata-rata nilai minimal 6,00 untuk semua mata pelajaran yang diujikan, baiktertulis maupun praktek.Nilai minimal untuk mata pelajaran Non UASBN (Bahasa Jawa, Bahasa Inggris, danKomputer/TIK) lebih besar dari 6,00.Mencapai nilai Kepribadian B (Baik).Lulus UASBN dengan kriteria sebagai berikut:Nilai minimal untuk setiap mata pelajaran UASBN sebagai berikut:Bahasa Indonesia lebih besar dari 4,00.Matematika lebih besar dari 2,00.IPA lebih besar dari 3,00.Nilai rata-rata ketiga mata pelajasn UASBN lebih besar dari 3,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar