Sabtu, 02 Mei 2015

CARA MENGHITUNG ANGKA KREDIT DI SKP

Assalamualaikum wr.wb
Salam maju bersama

Cara Menghitung Angka Kredit SKP Guru- Penilaian SKP Guru seharusnya sudah  dimulai pada bulan Januari  bersamaan dengan menetapkan SKP. Pelaksanaan penilaian kuantitas, kualitas, waktu dan biaya seharusnya tuntas pada bulan Desember 2014. Namun demikian, kita dapat melihat bahwa target pemerintah untuk mulai menggantikan DP3 dengan penilaian prestasi kerja tampaknya bukan pekerjaan yang mudah.

Kita melihat sampai saat ini banyak pihak daerah yang belum siap dengan SKP guru maupun kepala sekolah, padahal seharusnya dokumen ini sudah harus siap pada bulan Januari. Masalah berikutnya adalah pedoman teknis penilaian prestasi kerja juga terlambat diterbitkan. Hal yang tidak kalah penting, yang menyebabkan masalah menjadi semakin kompleks, yaitu kompetensi guru, kepala sekolah, bahkan pengawas yang terkait langsung dengan penilaian prestasi kerja belum sepenuhnya siap.

Baca artikel terkait :
Untuk mempermudakan rekan-rekan guru, kali ini saya akan sedikit meriview cara menghitung angka kredit SKP Guru. Di bawah ini ada sedikit contohnya.
CARA MENGHITUNG ANGKA KREDIT SKP GURU

Perhatikan pada kolom AK (Angka Kredit), pada setiap komponen unsur utama diisi dengan angka kredit tertentu. Cara memperoleh angka tersebut adalah dengan mengalikan nilai kredit dari komponen tertentu (sudah ditetapkan) dengan jumlah dokumen yang ditargetkan pada kolom kuantitas. 

Contoh, pada kolom AK untuk komponen unsur utama nomor satu, yaitu Melaksanakan Penyusunan Program Pengajaran tertera angka 4,995. Angka kredit tersebut diperoleh dari 1,665 x 3 = 4,995. Angka 1,995 merupakan angka kredit yang telah menjadi ketetapan, Sedangkan angka 3 merupakan jumlah target kuantitas yang direncanakan untuk dicapai diakhir tahun. 

Oleh karena saat sekarang ini sudah tidak menggunakan periode Catur Wulan namun menggunakan periode Semester, maka angka kredit 1,665 dapat dikonversi dengan cara 1,665 x 3 (jumlah catur wulan per tahun) = 4,995 lalu 4,995 : 2 (jumlah semester per tahun) = 2,4957. Jadi nilai kredit untuk komponen nomor 1 dari unsur utama menjadi 2,4957.

Jika menggunakan angka kredit hasil konversi tersebut maka nilai angka kredit pada kolom AK menjadi 2,4957 x 3 (jumlah berkas) = 7,487. Cara yang sama untuk menghitung angka kredit pada komponen yang lain.

Sumber : ruangkreasi
Wassalamualaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar