Sejak beberapa tahun lalu, bungkus rokok di negara tetangga seperti Thailand dan Singapura sudah dilengkapi dengan peringatan kesehatan bergambar. Bagaimana dengan Indonesia?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tembakau, mulai tahun 2014 seluruh rokok yang beredar di Indonesia harus menyertakan peringatan bergambar tentang bahaya rokok. Padahal di negara Asia lainnya, seperti Thailand, peringatan kesehatan bergambar sudah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu.
Berdasarkan pengamatan detikHealth, Rabu (22/8/2013), gambar yang dilampirkan di bungkus-bungkus rokok Thailand cukup seram dan menakutkan, mulai dari tenggorokan yang bolong karena kanker, kanker mulut, gigi yang rusak dan menguning akibat rokok, kanker paru, kaki yang membusuk, juga dampak berbahaya asap rokok bagi anak.
Thailand menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar di bungkus rokok akhir Maret 2005, satu tahun setelah peraturan diperundangkan. Dengan luas gambar 50 persen dari permukaan sisi lebar bagian depan dan belakang bungkus rokok yang penempatannya pada bagian atas, Thailand menetapkan 6 jenis gambar yang masing-masing akan digunakan pada setiap varian produk rokok.
Thailand mengganti gambarnya secara periodik. Penggantian pertama dilakukan tahun 2007 dengan menambahkan gambar menjadi 9 gambar dan tahun 2010 menjadi 10 gambar, sekaligus meningkatkan proporsi menjadi 55%-55% masing-masing pada permukaan depan dan belakang bungkus rokoknya.
Selain itu, harga sebungkus rokok di Thailand juga lebih mahal dibandingkan dengan Indonesia. Sebungkus rokok di Thailand dijual dengan harga 66 hingga 90 baht atau sekitar Rp 22 ribu-30 ribu. Sedangkan di Indonesia, dengan membayar Rp 15 ribu saja sebungkus rokok sudah bisa didapat. Bahkan rokok juga bisa dibeli secara ketengan atau per batang, atau dijadikan pengganti saat penjual di warung tidak memiliki uang recehan untuk kembalian.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah menyiapkan 5 peringatan kesehatan bergambar yang bakal ada di setiap bungkus rokok di Indonesia. Namun gambar-gambar tersebut baru akan ada di bungkus rokok Indonesia setelah tahun 2014.
"Mulai 2014 perusahaan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok, baik bergambar dan tulisan, sesuai dengan PP No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan," ujar Menteri Kesehatan, dr Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, saat acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia beberapa waktu lalu.
[source: http://health.detik.com/read/2013/08/22/153408/2337549/763/ini-peringatan-bergambar-di-bungkus-rokok-thailand-bagaimana-indonesia?991104topnews]
Sumber : http://www.amrusujud.com/2013/08/begini-peringatan-bergambar-di-bungkus.html#ixzz3aIR0L1Qa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar